Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Residivis Ranmor Ini Terhenti Setelah Peluru Bersarang di Kaki

Akibat melawan saat ditangkap, polisi pun terpaksa menembak kaki Komang.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Aksi Residivis Ranmor Ini Terhenti Setelah Peluru Bersarang di Kaki
TRIBUN BALI/I MADE ARDIANGGA
I Komang Gede Arya Sandi (30), tersangka pencurian dan penggelapan motor yang sudah puluhan kali beraksi di Bali saat diamankan di Polres Badung, Selasa (29/12/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  Aparat Reskrim Polres Badung meringkus I Komang Gede Arya Sandi (30), warga Dusun Sekar, Desa Muluk Bestale, Seririt, Buleleng, Bali.

Komang merupakan tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan motor di Bali.

Tersangka diketahui sudah beraksi di puluhan TKP.

Akibat melawan saat ditangkap, polisi pun terpaksa menembak kaki Komang.

"Kami amankan terakhir pada 18 Desember lalu, saat beraksi di ‎daerah Kerobokan, Bali," kata AKP Mikael Hutabarat, Kasat ‎Reskrim Polres Badung, Selasa (29/12/2015).

Tersangka melakukan pencurian sebuah motor milik‎ Febri Andi Winata warga Banjar Semer Kerobokan, Badung,‎ Bali.

Berita Rekomendasi

Dan tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian. Dan pernah di tahan di Polsek Kuta Utara dan LP Gianyar.

"‎Kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara‎," pungkasnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas