Edi Habiskan Ratusan Juta Uang Perusahaan di Meja Judi
Baru bekerja dua bulan, Edi Haryono menghabiskan uang Rp 110 juta milik perusahaan di meja judi.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Menghabiskan ratusan juta uang perusahaan di meja judi, begitulah yang dilakukan Edi Haryono (21), warga RT 03, Kelurahan Pematang Sulur, Telanaipura, Jambi.
Sales areal di Kabupaten Bungo baru dua bulan itu berani menggelapkan total uang Rp 110 juta CV Abad Baru, tempatnya bekerja, untuk bermain judi poker online. Mulanya hanya beberapa juta tapi belakangan ketagihan.
"Tidah tahunya tambah banyak kalahnya. Rencananya untuk menutupi kekalahan," ujar Edi kepada wartawan di Polsek Jambi Timur, Selasa (29/12/2015).
Hanya dalam waktu satu bulan Rp 110 juta uang perusahaan dihabiskan bermain judi. "Termasuk gaji habis juga. Tidak ada yang saya belikan barang, semuanya untuk main poker," sesal Edi belakangan.
Kepala Tim III Penyidik Polsek Jambi Timur, Bripka Sulistiyono, mengatakan penyidik sudah mengantongi kwitansi bukti transfer dan tersangka mengakui pebuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun pidana penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.