Demi Keadilan Masyarakat, KLHK Banding Putusan Pengadilan Negeri Palembang
PT Bumi Mekar Hijau lega setelah Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh dalil gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - PT Bumi Mekar Hijau lega setelah Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh dalil gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.
KLHK menggugat perdata PT BMH senilai Rp 7,8 triliun sebagai ganti rugi kebakaran hutan tanaman industri mereka sampai menimbulkan kabut asap dan terdampak pada masyarakat di Ogan Komering Ilir.
Majelis hakim menimbang kebakaran hutan tanaman industri milik PT BMH tidak disengaja sehingga dalil gugatan KLHK patut ditolak seluruhnya. Majelis hakim membebankan biaya perkara kepada KLHK sebagai penggugat sebesar Rp 10.500.000.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, yang hadir dalam persidangan memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Kita akan banding atas putusan ini. Karena ini demi keadilan bagi masyarakat terdampak kebakaran lahan. Sudah jelas pada persidangan, di lapangan kebakaran lahan terjadi sengaja. Maka itu kami akan banding," ujar Rasio.
Dasar gugatan KLHK menyusul kebakaran lahan seluas 20 ribu hektare hutan tanaman industri PT BMH pada 2014 di OKI yang meliputi Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku.
Kebakaran lahan menimbulkan kabut asap dan merugikan kesehatan masyarakat. Negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,2 triliun sehingga total Rp 7,8 triliun.