Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembang Api Tak Seenaknya Bebas Dinyalakan di Tiga Kawasan di Bali

Masyarakat tak bisa seenaknya menyalakan kembang api berdiameter lebih dua inci di Kuta, Seminyak dan Denpasar, Bali, di malam pergantian tahun.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kembang Api Tak Seenaknya Bebas Dinyalakan di Tiga Kawasan di Bali
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Pantai Kuta 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Masyarakat tak bisa seenaknya menyalakan kembang api selama merayakan malam pergantian tahun di Kuta, Denpasar dan Seminyak, karena Polda Bali sudah membuat aturan.

Sesuai aturan, masyarakat hanya boleh menyalakan kembang api berdiameter di bawa dua inci, sementara lebih dari itu harus mengantongi izin pihak kepolisian.

"Menyalakan kembang api haru minta izin, khususnya di atas dua inci. Kami sudah melakukan penertiban terhadap hal tersebut," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Hery Wiyanto, Rabu (30/12/2015).

Ia mempersilakan pedagang menjual bebas kembang api berdiameter di bawah dua inci, tapi melebihi itu harus mengantongi izin termasuk penggunaannya.

Polda Bali sudah mendata sekitar 30 tempat yang mengantongi izin untuk menggunakan kembang api berdiameter di atas dua inci di tiga kawasan tersebut di atas.

Kepolisian bakal membuat rekayasa arus dan menutup akses kendaraan menuju kawasan Kuta yang bakal menjadi konsentrasi massa. Sejak pukul ‎14.00 Wita, kendaraan di kawasan Kuta yang terparkir di jalan akan dibersihkan dan pukul 16.00 WIB, pengendaraan dilarang masuk ke kawasan ini.

BERITA TERKAIT

Namun jangan khawatir karena pihak terkait sudah menyediakan kantong parkir bagi pengendara. "Selain Kuta konsentrasi massa yang akan dijaga ketat Polisi ialah di Denpasar, Seminyak dan Jimbaran," beber dia.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas