Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum PT BMH Nilai Gugatan Kementerian LHK Mengada-ada

Menurutnya, materi gugatan yang diajukan tidak dilengkapi alat bukti yang kuat dan sahih.

Penulis: Beben Syah
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kuasa Hukum PT BMH Nilai Gugatan Kementerian LHK Mengada-ada
TRIBUN SUMSEL/M SYAH BENI
Maurice JR, Kuasa Hukum PT BMH 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Maurice JR, kuasa hukum PT Bumi Mekar Hijau (BMH) menilai putusan hakim yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat tepat.

Menurutnya, materi gugatan yang diajukan tidak dilengkapi alat bukti yang kuat dan sahih.

"Seperti luas ukuran dan titik hotspot yang mana yang digugat itu. Seolah gugatan ini seperti mengada-ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (30/12/2015).

Adanya upaya banding yang dilakukan LHK menurut Maurice merupakan hak penggugat.

Pihaknya akan terus berupaya membuktikan bahwa PT BMH tidak melakukan pembakaran lahan.

"Nanti akan kita bicarakan kepada klien (PT BMH). Kita bersyukur gugatan ditolak," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.

Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas