Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum PT BMH Nilai Gugatan Kementerian LHK Mengada-ada

Menurutnya, materi gugatan yang diajukan tidak dilengkapi alat bukti yang kuat dan sahih.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Beben Syah
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kuasa Hukum PT BMH Nilai Gugatan Kementerian LHK Mengada-ada
TRIBUN SUMSEL/M SYAH BENI
Maurice JR, Kuasa Hukum PT BMH 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Maurice JR, kuasa hukum PT Bumi Mekar Hijau (BMH) menilai putusan hakim yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat tepat.

Menurutnya, materi gugatan yang diajukan tidak dilengkapi alat bukti yang kuat dan sahih.

"Seperti luas ukuran dan titik hotspot yang mana yang digugat itu. Seolah gugatan ini seperti mengada-ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (30/12/2015).

Adanya upaya banding yang dilakukan LHK menurut Maurice merupakan hak penggugat.

Pihaknya akan terus berupaya membuktikan bahwa PT BMH tidak melakukan pembakaran lahan.

"Nanti akan kita bicarakan kepada klien (PT BMH). Kita bersyukur gugatan ditolak," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.

Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas