Pengadilan Tolak Gugatan Kementerian LHK Terhadap PT BMH Terkait Kebakaran Lahan
Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh gugatan permohonan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau.
Penulis: Beben Syah
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh dalil gugatan permohonan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau yang beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (30/12/2015).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar sebesar Rp. 5.299.502.500.000.
Gugatan ini dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.
Tuntutan tersebut dilayangkan pada Februari 2015. Sidang pertama PT BMH di Pengadilan Negeri Sumatera Selatan telah dimulai pada Maret 2015.
Sidang putusan ini menyita perhatian para peduli lingkungan seperti Wahana Lingkungan Indonesia Sumatera Selatan yang terus mengikuti perjalanan sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.