Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tolak Gugatan Kementerian LHK Terhadap PT BMH Terkait Kebakaran Lahan

Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh gugatan permohonan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau.

Penulis: Beben Syah
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengadilan Tolak Gugatan Kementerian LHK Terhadap PT BMH Terkait Kebakaran Lahan
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Sidang lanjutan perkara gugatan perdata KLHK kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan yang digelar di PN Klas IA Palembang, Rabu (30/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh dalil gugatan permohonan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau yang beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (30/12/2015).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar sebesar Rp. 5.299.502.500.000.

Gugatan ini dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Tuntutan tersebut dilayangkan pada Februari 2015. Sidang pertama PT BMH di Pengadilan Negeri Sumatera Selatan telah dimulai pada Maret 2015.

Sidang putusan ini menyita perhatian para peduli lingkungan seperti Wahana Lingkungan Indonesia Sumatera Selatan yang terus mengikuti perjalanan sidang.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas