Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Melihat Ada Motor Parkir Dekat Mobil Sebelum Bom Meledak di Depan Rumah Dinas Ridwan Kamil

Satu saksi menyebutkan jika ada sepeda motor yang parkir dekat mobil sebelum kejadian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Saksi Melihat Ada Motor Parkir Dekat Mobil Sebelum Bom Meledak di Depan Rumah Dinas Ridwan Kamil
TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY
Sejumlah Tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mengambil sejumlah sampel di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ledakan mobil peliputan milik TV One di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (1/1/2015). Ledakan yang bersumber dari mobil APV milik stasiunTV One tersebut, diduga berasal dari bom molotov cocktail berisi paku yang terjadi tepat di depan Rumah Dinas Walikota Bandung dan tidak menimbulkan korban jiwa. TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi telah memeriksa 16 saksi terkait dengan ledakan bom di bawah mobil Suzuki APV milik TV One di Jalan Dalem Kaum, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/1/2016) dini hari.

Satu di antaranya menyebutkan jika ada sepeda motor yang parkir dekat mobil sebelum kejadian.

Setelah terjadi ledakan saksi tidak lagi melihat sepeda motor tersebut terparkir di tempat semula.

"Keterangan dari seorang saksi warga sekitar, sebelum kejadian saksi melihat ada sepeda motor Yamaha mio biru parkir di samping trotoar dekat mobil suzuki APV," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui pesan singkat, Jumat (1/1/2016).

Sedangkan berdasarkan keterangan kru TV One, lanjut Sulistyo, awalnya tak mengira ada bom di bawah mobilnya.

Tiba-tiba terdengar suara ledakan yang di sertai asap dan cahaya api ketika di dalam mobil.

Rekomendasi Untuk Anda

Lantas ia itu keluar dari mobil dan terkejut melihat ada benda yang mencurigakan di bawah mobilnya.

"Namun saksi kru TV One itu tidak mengetahui siapa yang menyimpan benda yang meledak tersebut," kata Sulistyo.

Sulistyo mengatakan, pelaku peledakan melanggar pasal 6 undang undang tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme.

Pelaku terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas