Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibantu 16 Pengacara, Timses HM-NJ Yakin Menang di MK

Kuasa Hukum HM-NJ, Viktorianus Gulo, saat dikonfirmasi mengaku optimistis akan mendapatkan kemenangan di MK nanti.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dibantu 16 Pengacara, Timses HM-NJ Yakin Menang di MK
net

Laporan wartawan Tribun Edi Januar

TRIBUNNEWS.COM, SUNGAI PENUH  -  Langkah pasangan Herman Muchtar-Nuzran Joher (HM-NJ) menggugat pelaksanaan Pilkada Kota Sungai Penuh ke Makamah Konstitusi dibarengi dengan menyiapkan banyak pengacara.

“Ya, ada 16 pengacara yang sudah siap membantu kita,” kata tim sukses HM-NJ, Fadli Abas dikonfirmasi Tribun, Sabtu (2/1/2016).

Fadli mengaku pengacara yang bergabung tersebut di antaranya adalah kuasa hukum partai, dan sejumlah advokat yang sudah menyatakan kesiapan mereka membantu secara sukarela.

“Kalau niatnya memang ingin membantu, tidak mungkin kita tolak bantuan mereka. Ini karena banyak yang melihat adanya dugaan kecurangan, pada pelaksanaan pemilukada lalu,” jelasnya.

Selain itu, Fadli mengaku ada ratusan alat bukti yang sudah dipersiapkan, mulai dari rekaman, surat-surat pernyataan pelanggaran di lapangan, serta bukti adanya dugaan keterlibatan aparat, dan dilakukan secara terstruktur, sistimatis, dan masif.

Sementara untuk gugatan yang dilayangkan ke Panwaslu, Fadli mengatakan sidangnya sudah digelar di Banwaslu Provinsi Jambi, namun apa hasilnya sampai saat ini belum diketahui.

Berita Rekomendasi

“Hasilnya akan dikirimkan via pos. Kita ikuti aturan saja, apakah keputusannya akan sampai hari ini atau tidak, kita masih menunggu,” jata Fadli Abas, Wakil Sekretaris tim HM-NJ.

Kuasa Hukum HM-NJ, Viktorianus Gulo, saat dikonfirmasi mengaku optimistis akan mendapatkan kemenangan di MK nanti.

“Dari kemarin kita diberikan kesempatan melengkapi berkas. Mungkin 7 Januari sudah mulai persidangan,” bebernya.

Diajukannya gugatan ini tambahnya, tentu atas data dan bukti yang kuat.

Sebelumnya, Asyafri Jaya Bakri, calon incumbent yang ditetapkan sebagai pemenang pilkada Kota Sungai Penuh, mengatakan tidak mempersoalkan adanya gugatan ke MK.

“Silakan saja, itu kan hak mereka,” tutupnya. (eja)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas