Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugup di Lampu Merah, Kurir Narkoba di Palembang Berhasil Dibekuk

Sabu dan ekstasi saat itu dibawanya mengunakan plastik berwarna hitam dan digantungnya di motor yang ia kendarai, nopol BG 3014 LQ.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Gugup di Lampu Merah, Kurir Narkoba di Palembang Berhasil Dibekuk
SRIWIJAYA POST/ANDI WIJAYA
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu dan ekstasi usai melakukan gelar perkara, Minggu (3/1/2016) 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Gugup saat berhenti di lampu merah simpang Sekip di Jalan Jendral Sudirman, menjadi awal tertangkapnya Andy (40), kurir narkoba di Palembang, Kamis (31/12/2015).

Melihat gerak-gerik Andy yang mencurigakan, petugas reserse narkoba dan satlantas Polresta Palembang yang saat itu sedang menjalankan tugas di malam pergantian tahun mendatanginya.

Melihat polisi menghampirinya, Andy pun langsung tancap gas mencoba kabur dari polisi tersebut.

Namun naas, motornya menabrak pengendara lain, hingga terkuak alasan kenapa ia gugup saat itu.

Warga Jalan Segaran Lorong Kebankan No 244, RT 6/2 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II, Palembang ini kedapatan membawa sabu dan ekstasi yang dibungkusnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Disampaikan Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung, Andy merupakan kurir besar narkoba di Palembang dan sudah menjadi target operasi Reserse Narkoba Polresta Palembang.

BERITA REKOMENDASI

Selama ini pihaknya sudah memantau gerak-gerik Andy, namun pelaku terbilang sangat 'licin'.

"Benar diduga pelaku ini kurir besar di Palembang. Barang yang dibawanya itu diketahui akan dibagi-bagikan di beberapa wilayah di Palembang, untuk pesta tahun baru. Terkait tangkap ini kita akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandarnya," ucap Kompol Rocky, Minggu (3/1/2016).

Dikatakannya, sehabis menabrak pengendara motor saat itu paket sabu dan ekstasi yang dibawa pelaku berceceran di jalan.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku saat itu membawa sabu-sabu sebanyak 350 gram, seharga Rp 350 juta dan ekstasi berlogo WB berwana bros sebanyak 687 butir, seharga Rp 200 juta.

Barang haram itu ia gantungkan pada sepeda motor yang ia kendarai, bernopol BG 3014 LQ.

Atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 KHUP, 112 ayat 2 KHUP, ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas