Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Jonan Dilapori Penumpang Korban Pencurian Porter Bandara Ahmad Yani

Polsek Semarang Barat mengakui banyak penumpang melaporkan barang berharga mereka hilang saat keluar bagasi Bandara Ahmad Yani.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Menteri Jonan Dilapori Penumpang Korban Pencurian Porter Bandara Ahmad Yani
Tribun Jateng/Muh Radlis
Polsek Semarang Barat menangkap pencuri spesialis bagasi pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. Pencuri bernama Priyo adalah karyawan PT Gapura Angkasa. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Kapolsek Semarang Barat, Kompol Cahyo Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah banyak menerima laporan kehilangan barang di bagasi Bandara Ahmad Yani Semarang.

Bahkan, menurut Cahyo, ada korban yang telah melapor ke pihak Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait kehilangan barang di bagasi pesawat.

Baca juga: Cukup 10 Detik Porter Curi Barang Berharga Penumpang Bandara Ahmad Yani

"Laporan itu akhirnya kami bekerja sama dengan PT Angkasa Pura untuk mendeteksi pelakunya. Akhirnya kami temukan pelakunya, si Adi (Priyo Adi Wicaksono, red)," kata Cahyo, Senin (4/1/2016).

Polisi menemukan tiga telepon seluler, dua jam tangan merek Rolex dan Gucci, serta tas warna hitam dari tangan Priyo. Baca juga: Pulpen Senjata Andalan Porter Curi Barang Berharga Penumpang Bandara Ahmad Yani

"Dari keterangan pelaku ini ada rekan-rekannya sesama porter yang juga melakukan pencurian. Si A dapat ini, si B dapat ini, semua diakui pelaku," sambung dia.

BERITA REKOMENDASI

Baca juga: Karyawan Gapura Angkasa Tertangkap Bongkar Bagasi di Bandara Ahmad Yani

Keterangan pelaku akan dijadikan acuan Polsek Semarang Barat bersama PT Angkasa Pura untuk mengembangkan sindikat porter spesialis pencuri bagasi penumpang pesawat.

"Kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Cahyo.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas