DPRD Medan Belum Gelar Paripurna Bahas Perubahan Peruntukan Pasar Timah
DPRD Kota Medan belum menggelar rapat paripurna membahas perubahan peruntukan Pasar Timah yang berada di tengah Kota Medan.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Meski wacana revitalisasi Pasar Timah sudah santer berkembang, tapi DPRD Kota Medan belum menggelar rapat paripurna membahas perubahan peruntukan pasar yang berada di tengah Kota Medan itu.
"Kalau rapat paripurna membahas perubahan peruntukan Pasar Timah belum ada. Setahu saya belum ada paripurna bahas perubahan peruntukan pasar itu," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi, saat dihubungi Tribun Medan, Selasa (5/1/2016).
Salman menambahkan, sebelum dilakukan revitalisasi Pasar Timah, Pemerintah Kota Medan harus mengusulkan perubahan peruntukan pasar ke DPRD Kota Medan.
"Jadi Pemerintah Kota Medan harus menawarkan perubahan peruntukan di Komisi D DPRD Kota Medan. Saya tidak tahu apakah sudah ada pembahasan akademik perubahan peruntukan pasar itu," ujar Salman.
Pada 1970, terjadi kebakaran Pasar Ramai di Jalan Thamrin, sehingga beberapa pedagang pindah berjualan ke Jalan Timah tak lama berkembang menjadi pusat bisnis.
Setelah itu, Dinas Pasar Kota Medan mengganti nama Jalan Timah jadi Pasar Timah. Namun hingga sekarang perubahan peruntukan Pasar Timah belum ada.