Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi Paling Lama 6 Bulan
Kampanye Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggandeng para pecandu narkoba agar rela menyerahkan diri bisa dibilang berhasil.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kampanye Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggandeng para pecandu narkoba agar rela menyerahkan diri bisa dibilang berhasil.
Pasalnya, di Sumatera Utara sedikitnya sudah ada ratusan pecandu yang secara sukarela menyerahkan dirinya ke BNN Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Humas BNNP Sumatera Utara, Ajun Komisaris S Sinuhaji, para pecandu yang menyerahkan diri dikirim ke beberapa tempat rehab. Salah satu tempat rehab berada di kawasan Sibolangit.
"Untuk masa rehab, itu biasanya tergantung sesuai dengan tingkat kecanduannya. Namun, paling lama itu pecandu menjalani assesment selama 6 bulan," kata Sinuhaji, Selasa (5/1/2016) siang.
Ia menjelaskan, proses assesment tidak ada yang memakan waktu sampai satu tahun. Sebab, ketika seorang pecandu masuk ke tempat rehab, maka pengawas panti rehab langsung melakukan metode pemulihan secara teratur.
"Nantinya, setelah enam bulan masa assesment, maka pecandu akan kita kembalikan lagi kepada keluarganya masing-masing. Setelah pemulangan itu, tentu akan ada pengawasan lanjutan," kata Sinuhaji.
Dalam hal pengawasan, kata dia, dilakukan langsung oleh pihak panti rehab. Jika nantinya pecandu mengulang lagi, maka pihak panti akan melakukan penjemputan. (ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.