Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gerebek Ruko di Kabupaten Sukabumi, Polisi Temukan Oli Palsu

Tersangka membeli dan menampung oli mesin curah ke dalam drum, mencampur pewarna dan bahan tertentu sesuai kebutuhan lalu dimasukkan ke kemasan oli

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Gerebek Ruko di Kabupaten Sukabumi, Polisi Temukan Oli Palsu
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Polisi menggerebek rumah toko yang diduga menjadi tempat pembuatan oli palsu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Selasa (5/1/2016) sekitar pukul 23.30 WIB.Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - ‬Polisi menggrebek rumah toko yang diduga menjadi tempat pembuatan oli palsu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti oli bekas yang tersimpan di dalam drum-drum.

Informasi yang dihimpun Tribun, lokasi rumah toko itu berada di Kampung Cibeber Girang, Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Rumah toko itu beridir di pinggir Jalan Raya Sukabumi-Bogor.

"Penggrebekan dilakukan tadi malam Selasa 5 Januari 2016 sekitar pukul 23.30 WIB. Satreskrim Polres Sukabumi yang melakukan penggerebekan," ujar Sulistyo melalui pesan singkatnya, Rabu (6/1/2016).

Sulistyo menyebut, petugas menangkap seorang pria berinisial LS (53) setelah melakukan penggrebekan.

Warga Kampung Cibeber Girang itu dituding sebagai pemilik usaha pabrik pemalsuan oli berbagai macam merk tersebut.‬

Rekomendasi Untuk Anda

"Berdasarkan keterangan tersangka, pembuatan oli diproduksi secara mandiri di dalam pabrik itu," ujar Sulistyo.

‪Sulistyo mengatakan, tersangka membeli dan menampung oli mesin curah ke dalam drum. Lantas tersangka mencampur pewarna dan bahan tertentu sesuai kebutuhan ke drum-drum tersebut.

Setelah tercampur oli tersebut baru dikemas ke dalam kemasan oli.

"Merk yang ditiru, yaitu Pertamina Mesran, Yamaha Yamalube, AHM oil MPX, dan Federal oil," ujar Sulistyo.

Sulistyo mengatakan, tersangka mampu memproduksi 24 botol setoap harinya. polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Tersangka sendiri masih diperiksa di Markas Polres Sukabumi hingga kini," ujar Sulistyo.

Tersangka diduga melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang minyak, gas, dan hasil olahannya, dan UU No 15 tahun 2001 tentang merk.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas