Mantan Bos Karaoke Terancam Hukuman Mati
Yanto menjadi terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 400 gram
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Yanto, mantan manager karaoke yang terancam hukuman mati tengah menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016).
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan bos karaoke Star City Willian Santoso alias Yanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016).
Yanto menjadi terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 400 gram.
Dalam sidang ini jaksa penuntut umum Hasan Asy'ari membacakan surat dakwaannya.
Jaksa mendakwa dengan pasal berlapis.
Menurut Hasan, perbuatan Yanto diancam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal selanjutnya adalah pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Rekomendasi
Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.