Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bos Karaoke Terancam Hukuman Mati

Yanto menjadi terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 400 gram

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mantan Bos Karaoke Terancam Hukuman Mati
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Yanto, mantan manager karaoke yang terancam hukuman mati tengah menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan bos karaoke Star City Willian Santoso alias Yanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016).

Yanto menjadi terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 400 gram.

Dalam sidang ini jaksa penuntut umum Hasan Asy'ari membacakan surat dakwaannya.

Jaksa mendakwa dengan pasal berlapis.

Menurut Hasan, perbuatan Yanto diancam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal selanjutnya adalah pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi

Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas