Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Mantan Bos Karaoke Nilai Janggal Kasus yang Menjerat Kliennya

Irwan juga keberatan dengan tindakan kepolisian yang tidak memberikan pengacara ke Yanto saat pemeriksaan pertama di kepolisian.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengacara Mantan Bos Karaoke Nilai Janggal Kasus yang Menjerat Kliennya
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Mantan bos karaoke Star City, Willian Santoso alias Yanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Irwan Pane, pengacara mantan bos karaoke Star City Yanto, menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan kliennya oleh polisi.

Kejanggalan pertama, kata dia, kliennya tidak diikutsertakan dalam proses penggeledahan.

"Penggeledahan juga tidak disaksikan pihak lain. Ini bertentangan dengan KUHAP," ujar dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016).

Irwan juga keberatan dengan tindakan kepolisian yang tidak memberikan pengacara ke Yanto saat pemeriksaan pertama di kepolisian.

Padahal, lanjutnya, dilihat dari ancaman hukuman yang menjerat kliennya, mesti didampingi pengacara.

Irwan menuturkan, kliennya juga membantah barang bukti sabu yang ditemukan di rumahnya di Perumahan Nila Rahayu adalah miliknya.

BERITA REKOMENDASI

"Klien saya merasa tidak pernah menyimpan sabu di rumahnya," kata dia.

Yanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Yanto ditangkap polisi karena memiliki 400 gram sabu-sabu.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas