Peretasan Website PN Palembang Dilaporkan ke Polresta Setempat
Perentasan website milik PN Palembang itu baru diketahui saat pihaknya membuka website tersebut pada hari Kamis (31/12/2015) sekitar pukul 09.30 WIB
Penulis: Beben Syah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunsumsel M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Aksi peretasan website resmi milik Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Palembang, yakni www.pn-palembang.go.id membuat pihak PN Palembang melapor ke Polresta Palembang.
Pihak PN Palembang yang diwakili oleh Kasubag Perencanaan ITE, Zwesty Damaya dan Kasubag Umum PN, Rudi Indawa yang datang ke Polresta Palembang.
Perentasan website milik PN Palembang itu baru diketahui saat pihaknya membuka website tersebut pada hari Kamis (31/12/2015) sekitar pukul 09.30.
"Jadi saat itu saya mau membuka website untuk mengisi data pelantikan panitera PN Palembang atas nama Julia Astara," ujar Zwesty saat memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (6/1/2016).
Ia menambahkan, saat website tersebut hendak dibuka, ternyata tampilan website telah diubah oleh orang tak dikenal.
Layar depan website tersebut telah berwarna abu-abu dan berisikan pesan-pesan yang disampaikan oleh peretas.
"Tampilan umumnya diubah oleh peretas, dan adminnya tak bisa di buka. Setelah kami perbaiki, website tersebut langsung kami tutup. Namun untuk sekarang website tersebut sudah dapat bisa digunakan secara normal. Kami baru melapor sekarang, karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak atas," ungkapnya.
Zwesty menduga, peretas melakukan hal tersebut untuk merusak dan mengambil data penting dari file yang ada di website PN Palembang.
Akibat kejadian tersebut, setidaknya selama tiga hari website milik PN Palembang tidak dapat digunakan.
"Kalau sekarang sudah kita perbaiki. Akibat peristiwa ini kita mengalami kerugian karena pelayanan kita terganggu," katanya.
Diduga, diretasnya website milik PN Palembang ini, berkaitan dengan putusan hakim Parlas Nababan yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas gugatan perdata yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu yang lalu. Saat itu KLHK menggugat BMH atas kasus kebakaran lahan.
"Selama ini keamanan website kita sudah maksimal, namun tetap saja bisa diretas. Inikan bukan hal baru, beberapa situs pemerintahan juga sempat diretas. Kami berharap bantuan polisi atas kasus ini, agar pelakunya bisa ditangkap," harapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menganalisis kasus peretasan yang terjadi pada website milik PN Palembang.
Untuk itu, Polresta Palembang akan menerapkan unsur pasal dan alat bukti untuk mengenakan tindakan pidana pada pelaku.
"Kita lihat dulu, apa-apa saja yang telah terjadi di website milik PN tersebut. Untuk tahap awal kita akan log file, dan melakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut. Untuk sementara, motif dilakukannya peretasan tersebut karena kekecewaan pelaku atas keputusan PN Palembang beberapa waktu yang lalu," terangnya.