Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Babel Pastikan Proses Hukum Brigadir SD Berlanjut

Sebab himbauan untuk mengingatkan jajaran Polda Babel tentang narkoba setiap saat sudah diberikan.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Polda Babel Pastikan Proses Hukum Brigadir SD Berlanjut
BANGKA POS/DEDDY MARJAYA
Brigadir SD anggota Yanma SPN Lubuk Bunter Polda Babel yang diamankan Ditnarkoba Polda Babel karena diduga mengedarkan narkoba 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA  -  Pimpinan Polda Kep Bangka Belitung memastikan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Brigadir SD akan berlanjut.

Ini sebagai komitmen Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro yang tidak akan memberi ampun kepada anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sebab himbauan untuk mengingatkan jajaran Polda Babel tentang narkoba setiap saat sudah diberikan.

Sehingga jika masih melakukan pelanggaran berarti mencari masalah sendiri.

Bahkan untuk memberikan contoh akibat terlibat narkoba ditahun 2015 ada 15 anggota yang dipecat bahkan ada yang berpangkat perwira.

"Kapolda sudah menyatakan tidak ada ampun bagi anggota Polri di jajaran Polda Babel yang masih terlibat penyalahgunaan narkoba untuk itu kasus Brigadri SD dipastikan akan terus berlanjut," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im Rabu (6/1/2016)

Berita Rekomendasi

Brigadir SD anggota Yanma SPN Lubuk Bunter Polda Babel ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba di kosan miliknya.

Dari tangan Brigadir SD diamankan sejumlah barang bukti terkait peredaran narkoba antara lain 2 paket sabu sabu seberat 1,3 gram, bong ukuran besar, dua timbangan digital, uang Rp 4 juta dan ratusan lembar bungkus kecil yang belum dipakai.

Selain itu satu unit pistol organik Polri juga diamankan dari tanganya.(*)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas