Polda Sumut Amankan 260 Tabung Gas Oplosan
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 260 tabung gas ukuran 3 kilogram bersubsidi, 150 tabung ukuran 3 kilogram keadaan kosong.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Utara menggerebek home industri pengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Rengas No 12A, Sekip, Medan Petisah, Selasa (5/1/2016) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Haydar mengatakan, dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 260 tabung gas ukuran 3 kilogram bersubsidi, 150 tabung ukuran 3 kilogram keadaan kosong.
"Kami juga mengamankan 80 tabung gas ukuran 12 kilogram keadaan kosong, 60 buah tutup segel tabung gas ukuran 12 kilogram warna biru, 30 tabung ukuran 12 kilogram berisi gas, 30 tutup segel tabung gas ukuran 3 kilogram warna merah," katanya saat gelar paparan di pelataran Polda Sumut, Rabu (6/1/2016).
Selain itu, kata dia, turut diamankan 10 buah selang regulator, satu unit mobil pikap bernopol BK 9892 BY, satu bon faktur, satu timbangan, satu kawat alat congkel tutup tabung, satu obeng.
"Jadi pengusahanya berinisial IB sudah menjalankan bisnis gas oplosan selama setahun. Dalam sebulan pengusaha mendapatkan keuntungan Rp12 juta perbulan," ujarnya.
Ia menuturkan, tidak hanya pemilik gas oplosan, polisi juga membawa lima pekerja. Namun, kelima pekerja itu masih dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pengusaha beroperasi ketika kita enggak sedang fokus. Jadi sifatnya mereka memilih waktu tertentu untuk beroperasi. Apalagi jika banyak temuan gas oplosan oleh pihak terkait dan polisi," katanya.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar membeli gas di dealer resmi. Apalagi, sekarang tidak sedikit gas oplosan beredar di tengah masyarakat.
"Jika warga membeli di dealer tak resmi dipastikan isi gas tak sesuai. Ukuran 3 kilogram pasti isinya tidak sampai 3 kilogram. Begitu juga 12 kilogram dan 50 kilogram," ujarnya
Ia bilang pengusaha gas oplosan dikenakan pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 dan Undang Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No 20/M-Dag/Per/5/2009/ tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.