Residivis Kasus Narkoba Diringkus Usai Bobol Rumah yang Ditinggal Penghuninya
Dari tangan tersangka diamankan kipas angin hasil penjarahan di perumahan Sun Garden Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, 1 Oktober 2015 silam
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tiga bulan buron, polisi akhirnya meringkus Awa (30) tersangka spesialis pembobol rumah.
Awa ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor dijalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Senin (4/1/2016).
"Pelaku berhasil kita ringkus setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti serta olah tempat kejadian perkara, " kata Kanitreskrim Polsek Lima Puluh, Pekanbaru AKP Arry Prasetyo, Rabu (6/1/2016).
Menurut Arry pelaku adalah seorang residivis kasus narkoba.
"Dari tangan tersangka kita amankan satu unit kipas angin hasil penjarahan di perumahan Sun Garden Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh yang dilakukan pada 1 Oktober 2015 silam, " terang Arry.
Dalam aksinya tersangka Awa menargetkan rumah-rumah yang ditinggal penghuninya.
Dalam kondisi rumah kosong itulah, ia membobol pintu belakang rumah selanjutnya melakukan penjarahan.
"Terakhir dari aksinya, korban mengalami kerugian Rp 15 juta, " terang Arry.
Atas perbuatannya itu, polisi Awa terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (*)