Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Darwanto jadi Bulan-bulanan Hakim dan Jaksa

Darwanto Santoso, benar-benar menjadi tumpahan amarah amarah Ketua Mejelis Hakim, lantaran tidak bekerja secara profesional dan proporsional

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Darwanto jadi Bulan-bulanan Hakim dan Jaksa
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan wartawan Tribun Batam, Aprizal

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG  -  Pengelola, F Lounge Pub and KTV Hotel Aston Tanjungpinang jadi bulan-bulanan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu terjadi saat digelarnya sidang kasus keimigrasian dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa, Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily (28) warga negara Thailand yang terjerat kasus penyalagunaan izin tinggal di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (6/1/2016).

Pengelola yang langsung diwakili Owner Representative Aston Tanjungpinang, F Lounge Pub Aston Tanjungpinang, Darwanto Santoso, benar-benar menjadi tumpahan amarah amarah Ketua Mejelis Hakim, lantaran tidak bekerja secara profesional dan proporsional saat mempekerjakan warga negara asing (WNA).

"Bukan mau bela ini atau bela itu, jika Anda teliti memeriksa paspor yang bersangkutan, dan tidak memperbolehkan yang bersangkutan mengisi acara di tempat Anda, karena tidak memiliki izin kerja, mungkin ini tidak akan terjadi. Anda sudah tahu kalau dia tidak memiliki izin, tetapi masih tetap Anda berikan kerja di tempat Anda," ujar Ketua Majelis Hakim, Eryusman SH dengan nada tinggi.

Tidak hanya itu, salah satu hakim anggota, Zulfadli SH juga menimpali dan menegur pihak pengelola yang tidak profesional itu.

Bahkan Ia menyatakan bahwa dalam hal ini pihak pengelola bisa terjerat, sebagaimana yang diatur dalam pasal 122 huruf (b) tentang mempekerjakan WNA tanpa ijin.

BERITA REKOMENDASI

"Katanya Anda bukan kali ini mempekerjakan warga negara asing, tetapi kenapa hal ini bisa terjadi, karena mempekerjakan bisa terjerat dengan pasal 122 huruf b," ujar Zulfadli.

Tidak sampai disitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Setyawan menambahkan, terkait kelalaian oleh hotel Aston yang mempekerjakan WNA asal Thailand yang menjadi DJ di acara yang digelar di hotel Aston itu.

Menurut Ricky, harusnya Hotel Aston bisa mencegah hal ini jika pihak pengelola tidak memberikan kesempatan tampil terhadap yang bersangkutan, sebelum memiliki izin kerja dari pihak Imigrasi.

"Harusnya bisa cek ke Imigrasi, dan dari paspornya juga bisa dilihat mana yang ijin tinggal dan mana yang ijin kerja," ujar Ricky.

Menjawab hal itu, Darwanto Santoso pun berkilah jika pihaknya sudah kepalang tanggung untuk tetap dan harus menyelenggarakan event pada malam itu juga.


Hal ini menurut Darwanto dikarenakan, berbagai iklan dan juga sponsor sudah ada sehingga tidak bisa dibatalkan.

Mengenai izin paspor bekerja, Darwanto memang mengakui bahwa ia mengetahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin kerja.

Namun saat itu ia diyakinkan oleh pihak agency bahwa izin kerja yang bersangkutan sedang diurus.

"Saat itu, orang agency yang mendatangkan DJ dari Thailand itu mengatakan bahwa izin kerjanya on progres, jadi kalau pihak imigrasi menanyakan, langsung saja hubungkan ke saya (agency)," ujar Darwanto menirukan.(*) 

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas