Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Pro Perusak Lingkungan Mahasiswa Tuntut Hakim Tiwik Pindah dari PN Batam

Kasus pengerusakan lingkungan harusnya jadi perhatian bersama namun Tiwik malah mengabulkan permohonan praperadilan dua dari tiga pelaku perusak hutan

Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dianggap Pro Perusak Lingkungan Mahasiswa Tuntut Hakim Tiwik Pindah dari PN Batam
tribun pekanbaru/Alvin Lamaberaf
Mahasiswa demo di PN Batam minta hakim Tiwik pindah dari PN Batam, Kamis (7/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Batam  Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Mahasiswa di Batam Provinsi Kepri menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (7/1/2016)  menuntut agar hakim Tiwik dipindahkan dari Pengadilan Negeri Batam.

Ini disebabkan  hakim Tiwik telah memenangkan dua dari tiga pemohon praperadilan perkara perusakan lingkungan di daerah Barelang.

Salafudin Zainul Ardi, Sekretaris Umum Ikatan Pemuda Muhammadiyah (IPM) Provinsi Kepri mengatakan, kasus pengerusakan lingkungan harusnya menjadi perhatian bersama dan para pelaku harus dihukum berat.

Namun, Hakim Tiwik malah mengabulkan permohonan praperadilan dua dari tiga pelaku perusak lingkungan yakni Wu Weijan dan Abi.

“Hakim Tiwik harus dipindahkan dari Batam. Hakim Tiwik melindungi perusak hutan. Sama seperti hakim di Palembang,” kata Salafudin.

Menurutnya, keputusan yang diambil saat menjadi hakim tunggal sidang pra peradilan diindikasi adanya permainan uang sehingga memvonis bebas dua tersangka perusak lingkungan tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal senada disampaikan Aksa, perwakilan Pemuda Demokrat, yang mengatakan pengadilan di Indonesia sudah bobrok dimana membebaskan perusakan lingkungan.

“Kota Batam tidak ingin hakim seperti Tiwik. Karena itu pindahkan Tiwik dari Batam,” katanya.

Sebelumnya, hakim tunggal pra peradilan Tiwik mengabulkan permohonan praperadilan dua tersangka Wu Weijan yang merupakan pemohon I dan Abi sebagai pemohon III.

Sedangkan pemohon II, Tan Bong Long alias Ayong yang merupakan pemilik lahan, hakim Tiwik menolak permohonan dan memerintahkan kepada Bapedal Batam untuk melanjutkan kasus perusakan lingkungan itu.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas