Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Leo Gadaikan Motor Pacarnya Seharga Rp 2 Juta

Leo ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya sendiri berinisial D.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Leo Gadaikan Motor Pacarnya Seharga Rp 2 Juta
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Petugas Polsek Sukarame menangkap Deddy Agustinus alias Leo (27) di Jalan Pulau Morotai, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Sukarame menangkap Deddy Agustinus alias Leo (27) di Jalan Pulau Morotai, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim.

Leo ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya sendiri berinisial D.

Kapolsek Sukarame Komisaris Hari Sutrisno mengatakan, Leo pura-pura meminjam motor Honda Beat Pop milik kekasihnya untuk membeli makanan.

"Motor tersebut ternyata digadaikan sebesar Rp 2 juta," kata Hari, Kamis (7/1/2016).

Hari mengatakan, petugas berhasil menemukan sepeda motor korban di tempat Leo menggadaikannya.

Polisi menjerat Leo dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Leo terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas