Lima Dokter Bersaksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Margriet
Sidang pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe kembali digelar, Kamis (7/1/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe kembali digelar, Kamis (7/1/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang kali ini menghadirkan 5 saksi ahli untuk didengar keterangannya.
Kelima saksi ini adalah dr Ida Bagus Putu Alit, dr Dudut Rustiyadi ketua dokter forensik RSUP Sanglah, dr Agung Wijaya Kusuma ahli gigi, dr Lely Setiawati ahli kejiwaan dan ahli dari Lab Forensik Polda Bali AKBP Ngurah Wijaya Putra.
Dari lima ahli yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pimpinan Subekhan, empat ahli pernah bersaksi untuk sidang terdakwa Agus Tay Handa May, kecuali dr Lely Setiawati.
Sidang dengan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga diawali mendengarkan keterangan dua ahli dari forensik.
Kedua ahli forensik ini yang memeriksa jenazah Engeline.