PNS Singkil Telat Gajian, Ini Sebabnya
Gaji PNS Januari telat dibayarkan disebabkan APBK yang belum disahkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Telatnya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2016 mulai dirasakan dampaknya.
Salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten itu belum menerima gaji hingga hari Kamis (7/1/2016).
Padahal biasanya paling telat setiap tanggal 3 mereka sudah menerima gaji.
Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Singkil, Nasjudin, membenarkan gaji PNS Januari telat dibayarkan. Salah satu faktor penyebab APBK belum disahkan.
"Ini kan APBK kita belum disahkan, sehingga pembayaran gaji terlambat," kata Nasjudin.
Namun kata Nasjudin walau APBK belum disahkan gaji PNS tetap dibayar. Hanya saja perlu payung hukum dalam mengeluarkan uang tersebut.
"Walau APBK belum disahkan gaji tetap dibayar, uangnya ada. Hanya saja mengeluarkan uang harus ada payung hukum," jelasnya.
Pihaknya, sebut Nasjudin, sedang melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati, Sekda dan unsur terkait lainnya dalam menentukan payung hukum agar gaji PNS segera bisa dicairkan.
"Jika payung hukum selesai hari ini gaji bisa langsung dicairkan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.