Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Ditahan Polisi Gara-gara Gigit Bibir Pacarnya

Ahmad Fadli (30) ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Panakukkang, Jumat (8/1/2016), karena menggigit bibir pacarnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fadli Ditahan Polisi Gara-gara Gigit Bibir Pacarnya
Tribun Timur/Darul Amri
Ahmad Fadli (30), warga Jl Toddopuli 4 setapak 4 nomor 21 kota Makassar ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Panakukkang, Jumat (8/1/2016), karena menggigit bibir pacarnya. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ahmad Fadli (30), warga Jl Toddopuli 4 setapak 4 nomor 21 Kota Makassar ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Panakukkang, Jumat (8/1/2016), karena menggigit bibir pacarnya.

Fadli dipolisikan pacarnya, Winda (23) karena dinilai melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menggigit bibir pacarnya sewaktu berduaan dalam kamar kosnya di Jalan Toddopuli.

Sewaktu melaporkan KEpada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Panakukkang, korban menunjukkan bukti gigitan pacarnya pada bibir bagian atas.

Saat ditemui Tribun Timur (Tribunnews.com Network), pelaku Fadli yang sementara dititipkan di ruang penitipan Polsek Panakukkang ini mengaku, ia melakukan hal tersebut karena gemas.

"Waktu itu saya bersama pacar saya (Winda) di dalam kamar. Awalnya saya cium pipinya, tapi karena saya gemas langsung saya gigit bibirnya," kata Fadli dari balik tembok ruang penitipan.

Ternyata, korban bersama pelaku sudah menjalani hubungan pacaran selama empat bulan dan mereka tinggal bersama di kos-kosan.

Berita Rekomendasi

Peristiwa ini sebelumnya sudah terjadi Rabu (6/1/2016). Awalnya korban memaafkan tindakan pelaku, tapi ternyata tindakan itu dilakukan lagi pada Kamis (7/1/2016), pukul 02.00 Wita, akhirnya korban melaporkan kepada polisi.

Kasus tersebut sekarang telah ditangani penyidik Polsek Panakukkang yang dilaporkan dengan kasus penganiayaan.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas