Mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumayar Tenang Hadapi Putusan Hakim
Sidang putusan mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumayar digelar Jumat (8/1/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sidang putusan mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumayar digelar Jumat (8/1/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Epe demikian ia disapa tampak tenang duduk di kursi pesakitan. Memakai kemeja putih panjang dan celana hitam panjang.
Keluarga setia menunggu dan juga hadir dalam sidang putusan ini termasuk sang istri.
Bertindak sebagai hakim ketua Aminal Umum SH MH, hakim anggota Vincentius Banar SH MH, Darius Naftali SH MH, Wennynanda SH, Nich Samara SH MH.
Epe diduga menyelewengkan dana TPAPD Tomohon tahun 2009 - 2010. Sebelumnya Epe dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rinandoro Cs.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aminal Umam, JPU juga mengharuskan Epe membayar denda sebesar Rp 350 juta dan uang pengganti sebesar Rp 30 miliar. Tuntutan tersebut diterima karena dirinya terbukti bersalah.
Tuntutan JPU itu berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 53 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro cs, perbuatan penyalahgunaan dana APBD itu dilakukan terdakwa bersama Yan Lamba, Frans A Sambow dan Eduard Paat, sekitar bulan Januari 2009 hingga Agustus 2010, bertempat di Kantor Wali Kota Tomohon, yang beralamat di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon Sulawesi Utara.
Kronologis kejadian, kala itu terdakwa memerintahkan Yan Lamba dan Frans A Sambow untuk melakukan pencairan dana Kas Daerah Kota Tomohon demi kepentingan pribadi terdakwa dan untuk pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan pada APBD.
Memanfaatkan pengetahuan prosedur pencairan uang daerah, pada sekitar tahun 2009 terdakwa lalu memanggil Yan Lamba selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tomohon (Kadis PPKAD) dan Frans A Sambow selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) ke ruang kerjanya.
Kemudian memerintahkan keduanya agar menyiapkan sejumlah uang dari Kas Daerah untuk membayar utang tagihan proyek tahun 2008 dan guna memenuhi keperluan pribadi terdakwa.
Diperintah terdakwa, Yan Lamba kemudian memerintahkan Frans A Sambow mencairkan cek yang sudah ditandatangani Yan Lamba, tanpa prosedur pencairan yang benar, yakni tanpa didukung dengan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Dan hal tersebut dilakukan terdakwa secara berulang-ulang.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung. (fer)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.