Mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumayar Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Mantan Wali Kota Tomohon, Jeferson Rumayar divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Mantan Wali Kota Tomohon, Jeferson Rumayar divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung selama dua jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Jumat (8/1/2016).
Sidang putusan dipimpin hakim ketua Aminal Umum SH MH, hakim anggota Vincentius Banar SH MH, Darius Naftali SH MH, Wennynanda SH, Nich Samara SH MH.
Budi Nugraha JPU KPK usai persidangan mengaku akan pikir-pikir dulu terhadap vonis hakim tersebut.
"Kita akan laporkan, selama 7 hari baru kita akan ambil sikap. Tidak puas tidak sesuai dengan tuntutan kita. Tuntutan kita 10 tahun. Nanti kita akan laporkan ke pimpinan. Putusan masih belum berkekuatan hukum tetap kan," ujar Budi.
Jeferson Rumayar yang biasa disapa Epe divonis empat tahun enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan ini mengacu pada pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 Uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55, ayat (1) ke-1 kuhp jo pasal 65 ayat (1) kuhp jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Uu nomor 20 tahun 2001 jo pasal pasal 71, KUHP. (fer)