Penjambret Ponsel Karyawan Dibekuk Tak Jauh dari Lokasi
Indra Hermanto Siagian (24), warga Jalan Tangguk Bongkar V No29, Tegal Sari Mandala II, Medan Area, dibekuk usai menjambret telepon seluler pegawai.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Indra Hermanto Siagian (24), warga Jalan Tangguk Bongkar V No29, Tegal Sari Mandala II, Medan Area, dibekuk usai menjambret telepon seluler pegawai PT Indomarco Prismatama.
Debby Maria Panggabean (23) yang sedang menunggu jemputan di muka Gang Sepakat, Jalan Denai, didatangi Indra yang berboncengan dengan temannya, Jefry Tanjung (20) mengendarai Honda Supra BK 2047 KI, lalu mengambil ponsel Debby.
"Saat kejadian korban teriak. Kebetulan anggota kita baru saja mengevakuasi jasad pria yang gantung diri di Jalan AR Hakim," ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Area, Ajun Komisaris Alexander Pilian, Jumat (8/1/2016).
Anggota Unit Reskrim Polsekta Medan Area bersama personel patra Brigadir Arifin Siregar kemudian mengejar tersangka dan seorang dari mereka kabur setelah lompat dari motor.
"Ketika kita coba tangkap, tersangka berusaha tancap gas. Namun berhasil diadang anggota kita," sambung Alex.
Setelah tertangkap, Indra diamankan, sementara korbannya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsekta Medan Area.