Terkait Kasus Mohar, DPRD Sumut Akan Panggil Kapolresta Medan
Pertemuan membicarakan perkembangan kasus Mohar serta solusi untuk menyelesaikan kasus itu
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - DPRD Sumatera Utara berencana kembali memanggil Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto untuk meminta keterangan lambatnya proses penyelidikan kasus Mohar.
"Nanti segera kami panggil ulang Kapolresta Medan serta dinas tenaga kerja Sumut dan Kota Medan untuk membicarakan perkembangan kasus Mohar serta solusi untuk menyelesaikan kasus itu," ujar anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan saat dihubungi, Jumat (8/1/2016).
Dia menuturkan, pernah berbincang-bincang tentang masalah kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Mohar dengan Menteri Tenaga Kerja.
Kala itu, menteri bilang pemerintah daerah harus membiayai penyidik Polresta Medan.
"Pada April 2014, saya kirim pesan singkat sama menteri tentang masalah Mohar dan hambatan Polresta Medan dan menteri menyatakan pemerintah daerah dapat membiayai penyidik ke NTT," katanya.
Sebelumnya, dua pekerja burung walet Rista Botha dan Marni Baun meninggal dunia pada Februari 2014 lantaran dikurung oleh pengusaha burung walet di Jalan Brigjen Katamso Medan, Sumatera Utara.
Kala itu, pemilih usaha burung walet Mohar mengurung 28 perempuan di rumah berlantai 4 di Jalan Brigjen Katamso nomor 77.
Praktik perbudakan moderen ini dilakukan dalam empat tahun terakhir bersama istrinya, Hariati Ongko, dan keponakannya, Fina Winseli.