Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pencuri Spesialis Mobil Pikap Ditangkap di Cimahi

Polisi membekuk tiga pria spesialis pencuri mobil di Kelurahan Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tiga Pencuri Spesialis Mobil Pikap Ditangkap di Cimahi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
ILUSTRASI: Suzuki Carry Futura mini bus bernopol B 1632 RX warna merah tahun 2004 jadi barang bukti kasus pencurian mobil spesialis pikap pengangkut sayur. Mobil ini dicuri dengan modus baru menggunakan stater switch. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Polisi membekuk tiga pria spesialis pencuri mobil di Kelurahan Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Kasubbid Penmas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko, mengatakan pria berinisial Ai (24), Dh (38), dan Es (39) ditangkap pada Kamis (7/1/2016).

Ketiga pelaku merupakan buronan polisi sejak dilaporkan ke Polres Cimahi pada 17 Januari 2015.

Ai diketahui bekerja sebagai sopir yang tinggal di Bogor, sedangkan Dh dan Es merupakan warga Kabupaten Cianjur. Es kesehariannya sebagai sopir pribadi, adapun Dh seorang pengangguran.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim Satgassus Polda Jabar mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan mereka. Kemudian melakukan penangkapan," ujar Bakhtiar melalui pesan singkat, Jumat (8/1/2016).

‪Bakhtiar menceritakan, tim berhasil menyita barang bukti para tersangka di antaranya sembilan mata astag, satu kunci leter T, dua buah obeng, satu buah rotor, dua buah soket, dan satu unit mobil.

Berita Rekomendasi

"Para pelaku ini diikuti dari Kabupaten Cianjur. Pada saat kelompok tersebut memasuki wilayah Cimahi, tim memutuskan untuk menghentikan mereka. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti hasil kejahatan dan alat kejahatan mereka," kata Bakhtiar.

‪Berdasarkan keterangan, ketiga tersangka telah beraksi di 16 lokasi di Kota Cimahi dan mereka khusus menyasar roda empat jenis pikap.

Menurut Bakhtiar, polisi masih terus mengembangkan dan menyelidiki kasus tersebut untuk membongkar jaringan kelompok pencuri mobil di Kota Cimahi.

Ketiganya pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana yang ancamannya tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas