Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Kehilangan Motor Silakan Cek di Polrestabes Makassar dan Polsek

Warga Makassar yang kehilangan motor bisa mengeceknya di Polrestabes Makassar dan seluruh Polsek di Makassar sambil membawa surat-surat.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
zoom-in Warga Kehilangan Motor Silakan Cek di Polrestabes Makassar dan Polsek
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Polrestabes Makassar mengamankan 18 tersangka pencurian motor dan 60 unit motor curian dalam gelar perkara pada Jumat (8/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar mengamankan 18 tersangka pencurian motor dan 60 unit motor curian dalam gelar perkara pada Jumat (8/1/2016).

Sebanyak 18 tersangka dipamerkan di halaman Polrestabes Makassar hasil tangkapan seluruh Polsek se-Makassar, Sulawesi Selatan.

Sementara 38 dari 60 unit motor curian yang berhasil diamankan petugas, didapatkan dari Kabupaten Enrekang setelah dijual oleh pelaku.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Rusdi Hartono, mengatakan para tersangka berhasil diamankan pada Operasi Cipta Kondisi Kota Makassar.

"18 tersangka kami amankan dari hasil pengembangan pada Operasi Cipta Kondisi Kota Makassar, tanggal 1 sampai 8 Januari 2016, termasuk barang bukti curian yang ditemukan di Kabupaten Enrekang," kata Rusdi.

Kapolrestabes Makassar mengimbau masyarakat hati-hati dan waspada terhadap motor mereka karena kasus pencurian kendaraan bermotor meningkat.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat diimbau lebih waspada dan perhatian terhadap barang-barangnya terkhusus sepeda motor. Gunakan kunci ganda untuk lebih menjamin keamanan," tambah dia.

Ia mempersilakan masyarakat yang pernah kecurian motor untuk mengeceknya di Polrestabes Makassar dan seluruh Polsek yang ada di Makassar.

"SIlakan datang ke Polres dan Polsek sambil membawa bukti kepemilikan yang sah. Motor Anda bisa dikembalikan tanpa bayaran sepeserpun," tegas Kombes Rusdi.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas