Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Pengisian Jabatan Wagub DIY Tunggu Surat Pemberhentian Paku Alam IX dari Kemendagri

Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung mengatakan pihaknya belum dapat segera membentuk Pansus pengisian jabatan Wagub DIY.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pansus Pengisian Jabatan Wagub DIY Tunggu Surat Pemberhentian Paku Alam IX dari Kemendagri
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghazali
KBPH Prabu Suryodilogo saat dinobatkan sebagai KGPAA Pakualam X, Kamis (7/1/2016) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Puro Pakualaman mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPRD DIY terkait Jumeneng Dalem KBPH Prabu Suryodilogo menjadi KGPAA Paku Alam X, Jumat (8/1/2016) siang.

Dengan diterimanya surat itu, DPRD DIY semestinya segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DIY.

Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait Jumeneng Dalem bernomor 101116/WS dari Puro Pakualaman.

Namun begitu, pihaknya belum dapat segera membentuk Pansus pengisian jabatan Wagub DIY.

"Surat pemberitahuan Jumeneng Dalem sudah kami terima hari ini (kemarin). Tapi kami belum bisa melangkah lebih jauh karena surat pemberhentian Wagub DIY, Paku Alam IX dari Presiden belum keluar," ucap Yoeke, sapaan akrabnya saat ditemui di DPRD DIY, Jumat (8/1/2016) siang.

Namun begitu, Yoeke menuturkan bahwa pihaknya memberi waktu selama seminggu kepada Kemendagri untuk segera menyampaikan surat permohonan pemberhentian Paku Alam IX sebagai Wagub DIY.

Jika dalam rentang waktu tersebut tak kunjung disampaikan, pihaknya akan meminta Pemda DIY untuk melakukan follow up.

Berita Rekomendasi

"Menurut saya perlu ada langkah selanjutnya jika surat itu tidak kunjung keluar. Satu minggu ini kita lihat perkembangannya seperti apa. Selanjutnya kami akan minta Sekda DIY untuk menanyakan, kita lewat jalur pemerintah dulu," katanya.

Yoeke pun menjelaskan, surat keterangan Jumeneng Dalem yang disampaikan Puro Pakualaman telah dilampiri seluruh berkas yang disyaratkan.

Baik surat keterangan yang menyatakan tidak pailit, surat keterangan berkelakuan baik, surat pemberhentian PNS dari presiden, surat keterangan sehat, dan beberapa lainnya.

Sehingga jika nantinya surat pemberhentian Wagub DIY telah dikeluarkan oleh Presiden, lanjut Yoeke, Puro Pakualaman tak lagi perlu mengirimkan apapun ke DPRD DIY.

Sebab seluruh administrasi yang diminta, baik surat kematian Paku Alam IX dan surat keterangan Jumeneng Dalem telah dilaksanakan, seluruhnya sudah disampaikan Puro Pakualaman ke DPRD DIY.

"Surat pemberitahuan Jumeneng Dalem itu sudah cukup menjadi dasar untuk mengambil langkah selanjutnya. Apalagi sudah dilengkapi dengan seluruh persyaratan," ucap Yoeke.

Dia menambahkan jika surat pemberhentian Paku Alam IX sebagai Wagub DIY keluar, dan surat keterangan bahwa Jumeneng Dalem telah dilaksanakan diterima pihaknya, berkas tersebut akan diserahkannya ke fraksi di DPRD DIY untuk dilakukan kajian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas