Pengesahan Perda Miras Kutim Tunggu Hasil Revisi UU Minuman Beralkohol
Revisi Perda Minuman Beralkohol yang dilakukan DPRD Kutim sudah rampung dan akan segera diparipurnakan untuk pengesahan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Ketua Pansus Perda Minuman Beralkohol DPRD Kutai Timur, Herlang Mapatitti mengatakan revisi Perda Minuman Beralkohol yang dilakukan DPRD Kutim sudah rampung dan akan segera diparipurnakan untuk pengesahan.
Keterlambatan revisi Perda Miras Kutim, menurut Herlang, karena pihaknya dalam posisi menunggu perkembangan Pemerintah Pusat yang saat ini juga tengah merevisi Undang-undang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
"Draft Perda sudah final. Tapi kita juga menunggu hasil revisi UU minuman beralkohol di pusat. Agar produk hukum yang kami keluarkan nanti, tidak menyalahi atau melebihi Undang-undang sebagai produk hukum tertinggi. Kemungkinan, Februari mendatang, Perda Miras sudah bisa disahkan,” ungkap Herlang, Jumat (8/1/2016).
Selain itu, Pansus Perda miras juga berencana memasukkan poin penyalahgunaan lem dan obat batuk merek tertentu yang banyak di kalangan pelajar.
Namun terdapat perdebatan alot untuk poin tersebut. Hal itu juga yang sempat membuat pembahasan revisi perda berjalan lama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.