Polresta Medan Sita 3 Kg Sabu dari Jaringan Internasional
Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membekuk 4 orang tersangka yang merupakan sindikat jaringan sabu internasional.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membekuk 4 orang tersangka yang merupakan sindikat jaringan sabu internasional.
Keempatnya masing-masing I alias P (34) asal Ulee Matang Aceh Utara (kurir di Medan), S alias W (22) asal Lhokseumawe, Aceh Utara (kurir ke Jakarta), U (34) asal Lhoksukon, Aceh Utara (kurir ke Jakarta) dan A (33) warga Kompleks Griya Mencirim, Binjai (bandar/gudang tempat penyimpanan sabu di Medan).
Dari tangan keempat tersangka, disita pula barang bukti sebanyak 4 kg sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Komisaris Wahyudi ketika dikonfirmasi Tribun Medan (Tribunnews.com Network) belum mau merinci penangkapan ini.
"Nanti Senin kita realese ya mas," katanya singkat, Sabtu (9/1/2016) siang.
Dari informasi di lapangan, keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Menurut informasi yang beredar luas, awalnya polisi menangkap tersangka I alias P di Jl Gatot Subroto.
Dari tangan tersangka I, diamankan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu yang tersimpan di bawah tempat duduk bentor (becak motor) yang dikendarai tersangka.
Kemudian, saat pemeriksaan, I mengaku bahwa sabu itu akan diantarkan ke tersangka S alias W yang berada di Jl Gatot Subroto/Simpang Ayahanda.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke Jl Gatot Subroto/Simpang Ayahanda.
Setibanya di lokasi, saat tersangka S alias W tiba, polisi langsung membekuk tersangka.
Tak puas dengan menangkap tersangka S dan I, polisi kembali melakukan pengembangan.
Saat itu, S, mengaku menginap di Hotel Grand Serella Jl Gatot Subroto bersama tersangka U.