Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Motor, ABG Ini Ngaku Disuruh Pacarnya untuk Ambil Motor

Hasil penjualan motor yang dicuri dari rumah kekasih digunakan membayar kontrakan rumah

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Curi Motor, ABG Ini Ngaku Disuruh Pacarnya untuk Ambil Motor
Tribun Lampung/Wakos Gautama
DE dan dua saudaranya ditangkap polisi karena membobol rumah kekasih salah satu pelaku, Minggu (10/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tersangka pelaku pembobol rumah kosong, DE (17) membantah mencuri di rumah Boni, kekasihnya.

Perempuan yang masih berstatus pelajar ini mengaku mengambil motor, komputer di dalam rumah karena disuruh Boni.

DE mengatakan, ia dan keluarganya memang sedang kesulitan ekonomi pascameninggalnya sang ayah.

DE, dan kedua saudaranya BA dan Yoga tinggal bersama ibunya yang hanya sebagai ibu rumah tangga  ini tinggal di rumah kontrakan.

“Kami butuh uang untuk bayar kontrakan rumah yang nunggak tiga bulan dan kebutuhan lainnya,” ujar DE, Minggu (10/1/2016).

DE lalu menceritakan masalah tersebut ke Boni Menurut DE, Boni mau membantu.

Berita Rekomendasi

Boni, tutur dia, menyuruh mengambil motor dan komputer di rumah untuk membantu keperluannya.

“Makanya saya ambil ke rumah dia (Boni),” ucap DE.

Ternyata, lanjut DE, ayah Boni tidak terima.

Ayah Boni lah menurut DE, yang melapor ke polisi mengenai pencurian.  

DE mengatakan, motor itu sudah dijual oleh kakaknya Yoga seharga Rp 2,5 juta.

Uang itulah, kata DE, yang dipakai untuk membayar uang kontrakan rumah.

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polda Lampung menangkap tiga kakak beradik yang terlibat pencurian di dalam rumah kosong.

Ketiganya mencuri di rumah Budi Nugroho, di Jalan Cempaka III, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas