Pria Ini Pura-Pura Meminjam Sepeda Motor, Lalu Menjualnya
Tidak ada perlawanan saat kita lakukan penggerebekan dan tersangka mengakui perbuatannya
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Berakhir sudah pelarian AD (36) tersangka penggelapan sepeda motor setelah diringkus personel dari Polsek Tenayan Raya, Sabtu (9/1/2016).
Warga Sumatera Utara ini diringkus polisi di Jalan Garuda Sakti, Tapung Kabupaten Kampar setelah satu minggu menghilang usai menjual sepeda motor milik kawannya sendiri.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi menyebutkan, pihaknya mencium keberadaan tersangka AD setelah sempat melarikan diri kewilayah Kuantan Sengingi.
Anggota kemudian bergerak ke Jalan Garuda Sakti dan mendapatkan tersangka disebuah rumah.
"Tidak ada perlawanan saat kita lakukan penggerebekan. Tersangka mengakui perbuatannya, " terang Indra, Minggu (10/1/2016).
Diterangkan Indra, tersangka mengaku pada tanggal 3 Januari 2016 lalu melarikan sepeda motor rekannya.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa kewilayah Kuantan Sengingi.
"Di sana tersangka menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 2 juta, " ujar Indra.
Selang beberapa hari setelah menjual sepeda motor tersebut, tersangka kembali ke Pekanbaru, " ujar Indra.
Modus tersangka mengajak rekannya mencari kerja.
Kemudian tersangka mengajak rekannya minum dikedai.
Saat minum itu, tersangka meminjam sepeda motor rekannya kemudian melarikan dan menjualnya.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor dan uang sisa penjualan sudah diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, " pungkas Indra.