Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilman Nekad Menjabret di Dekat Markas Polda Kaltim

Saat ditanya di Polsek Balikpapan Selatan Wilman mengaku tidak mengetahui bahwa jalan tempat menjambret dekat kantor Polda Kaltim.

Penulis: Ahmad Sidik
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wilman Nekad Menjabret di Dekat Markas Polda Kaltim
Tribun Kaltim/Ahmad Sidik
Wilman Pardede (25) (tengah) saat berada di Polsek Balikpapan Selatan, Minggu (10/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Ahmad Sidik

TRIBUNNEWS.COM,  BALIKPAPAN - Berhati-hatilah saat melintas sendiri di Jalan Syarifuddin Yoes depan kantor Polda Kaltim.

Pasalnya para penjambret tidak pandang tempat dalam melancarkan aksinya.

Mereka nekat melakukan aksi melanggar hukum meskipun dekat dengan kantor Polda Kaltim.

Seorang penjambret bernama Wilman Pardede (25) diamankan tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di depan Polda Kaltim.

Namun nahas, saat melarikan diri, Wilman terjatuh tak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) pencurian.

Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Nina Ike Herawaty mengatakan setelah terjatuh dari motor, tersangka kemudian melarikan diri ke sebuah gudang alat berat.

BERITA REKOMENDASI

Polisi akhirnya mengamankan Wilman di gudang alat berat.

"Tersangka terjatuh setelah mencuri, kemudian bersembunyi di sebuah gudang alat berat. Beruntung tim opsnal bersama warga berhasil menemukan tersangka," ujar Nina.

Saat ditanya di Polsek Balikpapan Selatan Wilman mengaku tidak mengetahui bahwa jalan tempat menjambret adalah dekat dengan markas Polda Kaltim.

Pria yang mengaku sudah tiga tahun di Balikpapan ini mengincar korbannya sejak berada di tikungan depan perumahan Balikpapan Regency.

"Saya tidak pernah kemana mana selama tiga tahun di Balikpapan. Saya makan di warung dekat Balikpapan Regency kemudian ada ibu ibu bawa tas di lengan kiri. Saya kejar, saya yang setir dan teman saya yang ngambil tasnya," ujar Wilman.


Polisi mengamankan sejumlah uang, gadget, dan tas sebagai barang bukti dengan total kerugian Rp 2,6 juta. Tersangka dijerat pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas