Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekasihnya Tak Dibayar, Anggota TNI Bunuh Sofyan

Prajurit Dua, Ahmad Dadi Pracipto, bersama pacarnya, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kekasihnya Tak Dibayar, Anggota TNI Bunuh Sofyan
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Prajurit Dua TNI AD, Ahmad Dadi Pracipto, menjadi saksi perkara pembunuhan yang dilakukan kekasihnya, Kamella, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (11/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Prajurit Dua TNI AD, Ahmad Dadi Pracipto, menjadi saksi perkara pembunuhan yang dilakukan kekasihnya, Kamella, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (11/1/2016).

Saat kejadian, Dadi ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut dan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polisi Militer.

Dadi dikawal ketat aparat Detasemen Polisi Militer TNI AD saat memasuki ruang sidang dalam perkara pembunuhan Sofyan, Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati.

Kedua pelaku bersama-sama menganiaya Sofyan hingga tewas di kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

Motif pembunuhan terhadap Sofyan karena tidak memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas