Sukses Beraksi, Dua Anggota Komplotan Pencuri Motor Dapat Rp 1,5 juta.
Dua tersangka berdalih belum lama menjalankan aksinya dan mengaku hanya diajak W dan J yang kini buron.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - PH (33) warga Jl Sei Batang Hari, Gang Abadi No20, Kecamatan Medan Sunggal dan T (28) warga Jl Darussalam No 20, Medan Sunggal yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor, berdalih belum lama menjalankan aksinya.
Kata kedua tersangka, mereka hanya diajak W dan J yang kini buron.
"Kami cuma diajak pak. Memang kemarin sempat berhasil jual motor (curian) itu. Yang jual bukan kami," kelit tersangka PH sembari menahan sakit lantaran paha kanannya ditembus timah panas petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal, Senin (11/1/2016) sore.
Tersangka mengaku, tiap kali beraksi mereka bisa mendapatkan bagian Rp 1,5 juta.
Itupun tergantung dari jenis sepeda motor yang berhasil dicuri.
"Kemarin itu dapat Rp1,5 juta. Uangnya kami bagi-bagi lah," kata tersangka.
Ditanya dimana mereka menjual motor curian tersebut, tersangka PH sempat terdiam.
Ia beralasan, yang kerap menjual motor adalah tersangka J.
"Jimmy yang tau tempatnya pak. Dia yang biasa jual motor curian itu," kelit tersangka PH yang sore itu mengenakan sebo hitam.
Dalam kasus ini, kedua tersangka terancam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.