Dokter Kandungan: Perawat yang Bantu Persalinan Farida Hanum Tak Cocok Jadi Tersangka
Perawat DS tidak cocok jadi tersangka.Alasannya karena bayi itu sudah meninggal sekitar seminggu dalam kandungan
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Dokter Binsar SpOG, spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manan Simatupang, Kisaran, Asahan mengatakan, tidak cocok, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menetapkan perawat DS jadi tersangka.
"Tidak cocok perawat DS jadi tersangka dan dijerat pasal 84 ayat 2 undang-undang kesehatan, sangat tidak cocok karena dalam pasal itu tenaga kesehatan sebabkan kematian, pidana penjara lima tahun. Alasannya karena bayi itu sudah meninggal di dalam kandungan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/1/2016) malam.
Dia menyebutkan, diduga bayi tersebut sudah sepekan meninggal di dalam kandungan.
Karena itu, tulang dan kulit sudah rapuh, sehingga saat dilakukan persalinan kepala bayi dapat putus.
"Tingkat kerapuhan bayi bisa dua atau tiga, karena sudah keluar kepala, bahu menyangkut, potensi kulit robek sangat besar. Jika ditarik bisa saja putus," katanya.
Sebelumnya, Farida Hanum melahirkan anak ketiga dibantu DS, perawat di Desa Aek Tarum, Bandar Pulau, Asahan, Minggu (10/1/2016) malam.
Tapi dalam proses persalinan kepala bayi putus, dan badan bayi masih tertinggal dirahim.
Berdasarkan informasi yang santer berkembang di Polres Asahan, usai melihat kepala bayi putus, bidan DS meletakkan kepala bayi di kamar.
Setelah itu, dia melarikan Farida Hanum ke Rumah Sakit Umum (RSU) Abdul Manan Simatupang.(tio/tribun-medan.com).