Kapolda Pastikan Dua Anggotanya yang Edarkan Narkoba Dipidana
Ini penegasan bahwa tidak ada tebang pilih bagi mereka yang terlibat narkoba baik menggunakan apalagi mengedarkan.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro memastikan dua anggota Polri di jajarannya yang terlibat peredaran narkoba kasusnya akan dipidanakan.
Ini menurut Kapolda sebagai penegasan bahwa tidak ada tebang pilih bagi mereka yang terlibat narkoba baik menggunakan apalagi mengedarkan.
Baik masyarakat maupun anggota Polri akan ditindak.
"Dua anggota kita kemarin yang diduga sebagai pengedar kasusnya akan berlanjut ke pengadilan umum dan jika terbukti bersalah serta sudah memiliki kekuatan hukum tetap yah PTDH," kata Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro, Selasa (12/1/2016).
Seperti diketahui dua anggota Polda Babel yakni Brigadir SD yang bertugas di Yanma SPN Lubuk Bunter dan Bripka JS yang bertugas di Polsek Puding Besar Polres Bangka ditangkap karena mengedarkan narkoba.
Brigadir SD ditangkap 31 Desember 2015 lalu oleh anggota Dit Narkoba Polda Babel di Pangkalpinang dengan dua paket sabu sabu seberat 1,3 gram, dua timbangan digital, bong berukuran besar, ratusan plastik kecil, uang Rp 4 juta dan satu uni pistol organik.
Sedangkan Bripka JS ditangkap 7 Januari 2016 lalu oleh anggota Sat Narkoba dengan barang bukti 23 paket sabu sabu seberat 6,3 gram.