Pembuang Bayi di Pelajar Timur Minum Obat Penggugur Kandungan
Setelah kandungannya gugur, tersangka Elis kemudian membungkus bayinya dengan plastik lalu membuang oroknya
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelaku pembuangan orok bayi berusia 7 bulan bernama Elis Boru Manulang (22) di Jl Pelajar Timur, Lingkungan XVIII, Binjai, Medan Denai ternyata menggunakan obat tertentu untuk mengugurkan kandungannya.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Area, Ajun Komisaris Alexander Piliang.
"Pelaku meminum obat penggugur kandungan pada hari Minggu (10/1/2016) pagi. Setelah berselang satu hari meminum obat penggugur kandungan itu, pada Senin (11/1/2016) pagi alami keguguran," kata Alex, Selasa (12/1/2016).
Setelah kandungannya gugur, tersangka Elis kemudian membungkus bayinya dengan plastik.
Ia kemudian pergi ke samping rumahnya yang kebetulan terdapat kebun ubi.
"Di kebun itulah orok bayi tersebut dibuang. Dari keterangan saksi dan olah TKP, barulah kita melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka," katanya.
Berdasarkan keterangan Alex, obat yang diminum tersangka cukup berbahaya karena menyebabkan tersangka meninggal dunia.
"Obat yang diminum tersangka ini cukup keras. Namun, fisik tersangka cukup kuat hingga dia menggugurkan kandungannya," kata Alex.