Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Hukum UNM: Teror Bom Masuk Kategori Tindak Pidana

Pengamat Hukum dari Universitas Negeri Makassar menganggap teror bom di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin masuk dalam kategori tindak pidana.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengamat Hukum UNM: Teror Bom Masuk Kategori Tindak Pidana
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Pengamat Hukum dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengamat Hukum dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir menganggap teror bom di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang terjadi dua hari berturut-turut masuk dalam kategori tindak pidana.

Menurut Heri, tindakan tersebut masuk pidana karena telah membuat kegaduhan di tempat umum.

"Memberikan kabar bohong yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat itu masuk tindak pidana, meskipun itu hanya sebuah candaan namun membuat panik masyarakat," kata Heri.

Menurut Heri, apa yang dilakukan kedua orang tersebut sangat berisiko dan dapat mengancam keselamatan.

"Itu tidak dibenarkan dan sangat berisiko mengeluarkan candaan yang berdampak kepanikan bagi masyarakat di tempat keramaian, apalagi candaannya tentang bom yang sangat sensitif," ujar Pembantu Rektor III UNM ini.

Tindakan yang dilakukan oknum yang notabene seorang perwira polisi dan pejabat daerah itu bisa dikenakan pidana dengan hukuman di bawah lima tahun.

Berita Rekomendasi

Heri juga mempertanyakan apa sebenarnya motif dari para pelaku teror ini hingga nekat mengeluarkaan candaan konyol seperti itu.

"Saya pikir ini harus diusut apa motifnya sampai kejadian seperti itu bisa terjadi apalagi pelakunya bukan merupakan orang awam. Perlu juga diselidiki apakah mereka para pelaku teror punya hubungan satu sama lain, karena mengeluarkan candaan konyol yang sama di tempat yang sama pula," katanya.

Heri berharap kasus ini bisa segera diusut.

Meskipun sudah ada hukum undang-undang penerbangan, tapi secara umum, hukum pidana juga harus diterapkan kepada pembuat gaduh maayarakat di Bandara Hasanuddin itu.

Sebelumnya diberitakan, oknum PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melakukan pengancaman bom di X-Ray transit Bandara internasional Sultan Hasanuddin, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (11/1/2016) siang.

Humas Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rio mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pukul 11.30 Wita.

Yang melakukan pengancaman tersebut adalah Dominggus H Simunapendi (43) PNS Pemprov Papua.

"Pelaku kini sudah diamankan di mapolsek Bandara untuk dimintai keterangannya," kata Rio kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network) melalui sambungan telepon.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas