Perempuan Buang Bayi Terancam Sembilan Tahun Penjara
Elis Boru Manulang (22) terancam pidana penjara sembilan tahun karena membuang bayinya.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
![Perempuan Buang Bayi Terancam Sembilan Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bayi_20160112_152723.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Elis Boru Manulang (22), perempuan yang membuang oroknya terancam pasal berlapis, ujar Kapolsekta Medan Area, Komisaris T Rizal Moelana di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (12/1/2016).
"Dalam kasus ini tersangka diancam hukuman sembilan tahun penjara. Tersangka kita jerat pasal berlapis yakni pasal 341 dan pasal 342 perencanaan pembunuhan bayi," ungkap Rizal.
Sementara itu polisi masih mencari pasal yang pas terhadap Frangky, pria yang memberikan uang kepada Elis untuk membeli obat penggugur kandungan.
"Dari penuturan tersangka Frangky, ia dipaksa menyetujui pacarnya menggugurkan kandungan. Karena terus dipaksa, Frangky memberikan uang guna membeli obat," ujar Rizal.
Di RS Bhayangkara Medan, sejumlah pengunjung rumah sakit tampak mengumpat, beberapa di antaranya bahkan mencemooh tersangka Frangky.
"Kok tega kali mereka bunuh bayinya ya pak. Padahal banyak keluarga ingin punya anak. Sudah melebihi binatang mereka ini," kata seorang wanita yang tengah menjenguk keluarganya di ruang perawatan.
Hal senada diungkapkan sejumlah buruh bangunan yang tengah merenovasi rumah sakit, saat melihat jenazah bayi dibuang itu, para buruh tampak marah.
"Kok ada ya manusia kejam kayak gitu pak. Mbok dirawat saja kenapa. Ini malah dibunuh. Mana bayinya sehat begitu," kata lelaki yang mengenakan ikat kepala tersebut.