Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Buang Bayi Terancam Sembilan Tahun Penjara

Elis Boru Manulang (22) terancam pidana penjara sembilan tahun karena membuang bayinya.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Perempuan Buang Bayi Terancam Sembilan Tahun Penjara
Tribun Medan / Array A Argus
Kapolsekta Medan Area, Kompol T Rizal Moelana (baju dinas) bersama Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Alexander Piliang (kemeja abu-abu) saat melihat kondisi tersangka di RS Bhayangkara, Selasa (12/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Elis Boru Manulang (22), perempuan yang membuang oroknya terancam pasal berlapis, ujar Kapolsekta Medan Area, Komisaris T Rizal Moelana di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (12/1/2016).

"Dalam kasus ini tersangka diancam hukuman sembilan tahun penjara. Tersangka kita jerat pasal berlapis yakni pasal 341 dan pasal 342 perencanaan pembunuhan bayi," ungkap Rizal.

Sementara itu polisi masih mencari pasal yang pas terhadap Frangky, pria yang memberikan uang kepada Elis untuk membeli obat penggugur kandungan.

"Dari penuturan tersangka Frangky, ia dipaksa menyetujui pacarnya menggugurkan kandungan. Karena terus dipaksa, Frangky memberikan uang guna membeli obat," ujar Rizal.

Di RS Bhayangkara Medan, sejumlah pengunjung rumah sakit tampak mengumpat, beberapa di antaranya bahkan mencemooh tersangka Frangky.

"Kok tega kali mereka bunuh bayinya ya pak. Padahal banyak keluarga ingin punya anak. Sudah melebihi binatang mereka ini," kata seorang wanita yang tengah menjenguk keluarganya di ruang perawatan.

Berita Rekomendasi

Hal senada diungkapkan sejumlah buruh bangunan yang tengah merenovasi rumah sakit, saat melihat jenazah bayi dibuang itu, para buruh tampak marah.

"Kok ada ya manusia kejam kayak gitu pak. Mbok dirawat saja kenapa. Ini malah dibunuh. Mana bayinya sehat begitu," kata lelaki yang mengenakan ikat kepala tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas