Pernah Dipenjara Tiga Tahun, Feri Kembali Tertangkap Edarkan Ganja dan Sabu
Feri sering bertransaksi di rumahnya dan saat polisi menggerebek rumahnya menemukan ganja beserta sabu
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
![Pernah Dipenjara Tiga Tahun, Feri Kembali Tertangkap Edarkan Ganja dan Sabu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sabu_20160112_113536.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pernah dipenjara selama 3 tahun 8 bulan karena kasus kepemilikan ganja tidak membuat Feri jera.
Ia kembali tertangkap aparat Polsek Telukbetung Barat edarkan ganja dan sabu.
Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Yudi Taba mengatakan, tahun 2002 lalu si Feri ini pernah ditangkap kasus ganja.
"Sekarang dia kembali mengedarkan ganja dan sabu-sabu," ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (12/1/2016).
Yudi mengatakan, Feri membeli ganja dan sabu dari seorang bandar berinisial DD.
Menurut Yudi, ganja dan sabu itu lalu diedarkan di wilayah Telukbetung Barat.
Yudi mengutarakan, pihaknya lalu mendapatkan informasi mengenai gerak-gerik Feri.
"Hasil penyelidikan, Feri sering transaksi di rumahnya. Kami gerebek rumahnya dan menemukan ganja dan sabu," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.