Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pernah Dipenjara Tiga Tahun, Feri Kembali Tertangkap Edarkan Ganja dan Sabu

Feri sering bertransaksi di rumahnya dan saat polisi menggerebek rumahnya menemukan ganja beserta sabu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pernah Dipenjara Tiga Tahun, Feri Kembali Tertangkap Edarkan Ganja dan Sabu
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Feri, tersangka pengedar ganja dan sabu diamankan jajaran Polsek Telukbetung Barat, Selasa (12/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pernah dipenjara selama 3 tahun 8 bulan karena kasus kepemilikan ganja tidak membuat Feri jera.

Ia kembali tertangkap aparat Polsek Telukbetung Barat edarkan ganja dan sabu.

Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Yudi Taba mengatakan, tahun 2002 lalu si Feri ini pernah ditangkap kasus ganja.

"Sekarang dia kembali mengedarkan ganja dan sabu-sabu," ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (12/1/2016).

Yudi mengatakan, Feri membeli ganja dan sabu dari seorang bandar berinisial DD.

Menurut Yudi, ganja dan sabu itu lalu diedarkan di wilayah Telukbetung Barat.

Rekomendasi Untuk Anda

Yudi mengutarakan, pihaknya lalu mendapatkan informasi mengenai gerak-gerik Feri.

"Hasil penyelidikan, Feri sering transaksi di rumahnya. Kami gerebek rumahnya dan menemukan ganja dan sabu," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas