Polres Asahan Tetapkan Perawat Tersangka Putusnya Kepala Bayi
DS (25) bukan bidan desa tapi perawat swasta yang buka balai pengobatan.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menetapkan perawat DS (25) sebagai tersangka putusnya kepala bayi saat proses persalinan Farida Hanum (ibu melahirkan).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anderson Siringo-ringo mengatakan, DS (25) bukan bidan desa tapi perawat swasta yang buka balai pengobatan.
Karena itu, dalam proses pemeriksaan penyidik menetapkan DS sebagai tersangka.
"Iya, kami sudah menetapkan DS sebagai tersangka. Sekarang masih dilakukan penyidikan. Kami menjerat DS pasal undang-undang RI nomor 36 pasal 86 tahun 2014 tentang kesehatan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/1/2016) sore.
Selain itu, kata dia, penyidik belum tahu janin bayi sudah meninggal dunia ataupun belum ketika masih berada di dalam kandungan.
Apalagi, surat hasil visum tim dokter belum diterima penyidik.
"DS sudah lima tahun membantu proses persalinan. DS perawat swasta, bukan PNS dan selama ini buka balai pengobatan di rumah," ungkapnya.
Sebelumnya, Farida Hanum melahirkan anak ketiga dibantu DS, perawat di Desa Aek Tarum, Bandar Pulau, Asahan, Minggu (10/1/2016) malam.
Tapi dalam proses persalinan kepala bayi putus, dan badan bayi masih tertinggal di rahim.
Berdasarkan informasi yang santer berkembang di Polres Asahan, usai melihat kepala bayi putus, bidan DS meletakkan kepala bayi di kamar.
Setelah itu, dia melarikan Farida Hanum ke Rumah Sakit Umum (RSU) Abdul Manan Simatupang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.