Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpan Barang Curian Milik Teman Kos, Kunci Pengungkapan Curanmor

Anggota yang melakukan penyelidikan menemukan barang korban di kamar tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Simpan Barang Curian Milik Teman Kos, Kunci Pengungkapan Curanmor
Tribun Medan / Array A Argus
Kanit Reskrim Polsekta Helvetia, AKP Hendrik Temaluru (baju kemeja putih) dan Kapolsekta Helvetia, Kompol Ronni Bonic (baju dinas) saat memperlihatkan tersangka dan penadah pencuri sepeda motor 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pencurian yang menimpa  Riski Rinanda (19) terungkap setelah polisi menemukan barang bukti barang-barang yang hilang itu di kamar Erika Diosanda beru Sembiring (18) yang tidak lain teman satu kosnya.

Belakangan warga Desa Simpang Gunung, Tiga Binanga, Tanah Karo/Jl Kapten Muslim, Gang Jawa No82, Sei Sekambing, C-II, Medan Helvetia terlibat  pencurian sepeda motor Yamaha Mio BL 3281 FR milik Riska.

Polisi juga menangkap  penadah bernama M Yofi alias Madan (26) warga Jl Kapten Rahmad Budin, Gang Aswaliyah, Terjun, Medan Marelan.

Kapolsekta Helvetia, Komisaris Ronni Bonic menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi saat korbannya tengah pulang kampung ke Aceh pada Desember 2015 lalu.

"Saat korbannya pulang kampung, kebetulan sepeda motornya diletakkan di dalam kamar. Ketika korban pulang ke kosnya pada awal Januari 2016 kemarin, ia melihat motor dan barang-barang berharganya sudah hilang," ungkap Ronni, Selasa (12/1/2016) siang.

Mengetahui sepeda motornya dicuri, korban kemudian melapor ke Polsekta Helvetia dengan bukti laporan LP/1240/XII/2015/SU/PolrestaMedan/Sek Medan Helvetia.

Berita Rekomendasi

Saat penyelidikan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang berharga milik korban di dalam kamar tersangka Erika, yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu kampus swasta jurusan Farmasi.

"Anggota yang melakukan penyelidikan menemukan barang korban di kamar tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Ronni.

Usai menangkap tersangka Erika, polisi kembali melakukan pengembangan.

Saat itu, Erika mengaku telah menjual motor korban kepada tersangka Yofi.

"Kita kemudian memancing tersangka Yofi untuk bertemu di Jl Gatot Subroto. Setelah bertemu, tersangka langsung kita bekuk dengan tuduhan sebagai penadah," ungkap Ronni.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas