Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kesal Margriet dan Agus Tay Saling Tuding di Persidangan

Margriet dan Agus saling tuding soal pelaku pembunuhan, aksi ini membuat kesal hakim.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Kesal Margriet dan Agus Tay Saling Tuding di Persidangan
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Margriet beri kesaksian di sidang terdakwa Agus Tay Hamda May di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Margriet Ch Megawe, terdakwa dalam pembunuhan Engeline menjadi saksi untuk terdakwa Agus Tay Hamda May di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (12/1/2016).

Margriet dan Agus bahkan saling tuding soal pelaku pembunuhan, aksi ini membuat kesal hakim.

Hakim Edward Harris sempat menanyakan siapa pembunuh Engeline, Margriet dan Agus Tay saling tuding.

"Karena Agus yang terakhir ketemu Engeline, menurut saya Agus lah pelakunya. Tapi saya tidak lihat bagaimana dia membunuhnya, yang saya tahu anak saya meninggal," ujar Margriet di persidangan.

Mendengar pernyataan saksi, Hakim Edward menanyakan kepada Agus Tay. Pria asal Sumba ini berbalik mengatakan ibu dari Yvonne dan Cristina ini lah pelaku pembunuh Engeline.

"Margriet lah pembunuhnya," jelas Agus.

Hakim kembali mengejar Agus Tay, menanyakan dengan cara bagaimana Margriet membunuh Engeline.

Berita Rekomendasi

"Margriet membunuh dengan cara membenturkan kepala Engeline ke lantai, yang mulia," jawab Agus Tay.

Mendengar jawaban dari Margriet dan Agus Tay, Hakim Edward pun diam sejenak dan tampak kebingungan karena keduanya saling tuding terkait siapa pelaku pembunuhan bocah 8 tahun tersebut.

"Kalian berdua ini malah baku tuding, Kami majelis mengharapkan kejujuran dari kalian, karena kalian berdua yang ada di sana," tegas Hakim Edward sembari kembali menegaskan ke Margriet apakah terlibat dalah hal hilangnya nyawa Engeline.

"Ibu terlibat nggak," tanya hakim.

"Tidak," jawab Margriet singkat.

Tidak hanya saling tuding. Dalam jalannya sidang Margriet kerap memberikan keterangan berubah-ubah, bahkan menyangkal keterangan BAP.

Atas kondisi ini majelis hakim dibuat kesal dengan keterangan saksi yang berbelit-belit dan janggal, demikian jugadengan kuasa hukum Agus Tay yakni Hotman Paris.

"Keterangan ibu tidak sesuai dengan di BAP," ujar Hakim Edward.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas