Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menambang Pasir Sejak 2013, Purwanto Tak Kantongi Izin

Purwanto terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menambang  Pasir Sejak 2013, Purwanto Tak Kantongi Izin
Youtube
Tambang pasir 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara mengatakan, tersangka Purwanto melakukan penambangan pasir ilegal sejak tahun 2013.

Purwanto menambang pasir di lahan milik istrinya seluas dua hektar.

Sejak melakukan penambangan tersebut, kata Dicky, Purwanto tidak mengantongi surat izin usaha pertambangan (IUP).

Ini  melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Mineral dan Batu Bara.

Purwanto terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Polisi pun menahan Purwanto sebagai tersangka penambangan pasir ilegal.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas