Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menambang Pasir Sejak 2013, Purwanto Tak Kantongi Izin

Purwanto terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menambang  Pasir Sejak 2013, Purwanto Tak Kantongi Izin
Youtube
Tambang pasir 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara mengatakan, tersangka Purwanto melakukan penambangan pasir ilegal sejak tahun 2013.

Purwanto menambang pasir di lahan milik istrinya seluas dua hektar.

Sejak melakukan penambangan tersebut, kata Dicky, Purwanto tidak mengantongi surat izin usaha pertambangan (IUP).

Ini  melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Mineral dan Batu Bara.

Purwanto terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Polisi pun menahan Purwanto sebagai tersangka penambangan pasir ilegal.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas