Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Pembuatan Paspor di Imigrasi Kelas I A Jambi Dibatasi

Kantor imigrasi Kelas I A Jambi mulai pertengahan Januari 2016 akan membatasi permohonan pembuatan paspor per harinya.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Permohonan Pembuatan Paspor di Imigrasi Kelas I A Jambi Dibatasi
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Dwi Prasetyo Santoso, Rabu (13/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kantor imigrasi Kelas I A Jambi mulai pertengahan Januari 2016 akan membatasi permohonan pembuatan paspor per harinya.

Langkah ini diambil menyusul keluarnya surat edaran Kementrian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI - GR. 01.01-0047 Tahun 2016 tentang Antrean Pelayanan Paspor.

Dalam surat edaran tersebut tertulis mengenai adanya pembatasan waktu pengajuan permohonan pembuatan paspor.

Warga yang mengajukan permohonan pembuatan paspor hanya akan dilayani mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 10.00 WIB jika jumlah pengajuan rata-rata per harinya hanya maksimal 80 orang.

Namun jika di atas itu, maka batas waktu pelayanan akan dilakukan mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB atau rata-rata per harinya hanya sekitar 150 orang saja.

"Imigrasi Kelas IA Jambi kemarin dicoba sampai pukul 10.00 WIB tapi ternyata masih kewalahan. Mulai minggu depan kita coba sampai pukul 12.00 WIB kecuali Tungkal, karena rata-rata perharinya hanya 70," ujar Kakanwil Kemenkumham Jambi, Dwi Prasetyo Santoso, Rabu (13/1/2016).

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan pembatasan pembuatan paspor ini dilakukan karena masih banyaknya keluhan terhadap proses pembuatan paspor sebelumnya.

"Kalau sebelumnya sistem pengajuan pembuatan paspor sistem kuota, berapa perharinya, sekarang sistemnya pembatasan waktu," kata dia.

Perubahan pola pelayanan ini juga menurut Dwi untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap permohonan pembuatan paspor.

"Jadi petugas bisa mengoptimalkan waktu, termasuk dalam menyelesaikan  pembuatan dokumen paspor," sambung Dwi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Jambi, Tenta Pradjasa, menambhakan selain perubahan pola antrean dari kuota menjadi pembatasan waktu, proses pengambilan paspor diharapkan bisa lebih cepat.

"Maksimal tiga hari pemohon sudah bisa mengambil dokumennya, perubahan lainnya pola pembayaran nanti pihak pemohon yang langsung membayar ke bank, jadi tidak melalui sini lagi. Ada bank yang kita tunjuk bekerjasama," beber Tenta.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas